![]() |
Saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mantan Istri Oleh Mantan Suami |
SUARAMILENIALKALBARNEWS.COM (KUBU RAYA) - Kasat Reskrim Polres
Kubu Raya AKP Ruslan Gani, S.H., M.H pimpin rekonstruksi kasus pembunuhan yang
dilakukan suami terhadap mantan istrinya di Jalan Adisucipto Gang Limbung
Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada hari Jumat (17
Mei 2024) sore.
Dari hasil rekonstruki tersebut
terungkap bahwa pelaku yang merupakan mantan suami korban, W (30) warga
Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya membunuh lantaran dipicu omongan kasar korban
Fitri Amalia (28) saat meminta sejumlah uang untuk membayar hutang orang tuanya
dan untuk membayar kredit motor.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres
Kubu Raya, AKP Ruslan Gani, S.H., M.H, kepada awak media, Sebelum kejadian
pembunuhan tersebut korban yang mendatangi tersangka di rumahnya untuk meminta
sejumlah uang sebesar Rp.2.500.000, (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),
permintaan itu pun tak disanggupi oleh tersangka karena tidak memiliki uang,
sehingga keduanya terlibat cekcok di dalam kamar.
"Karena tersangka tak
sanggup memberikan sejumlah uang yang diminta oleh korban, keduanya terlibat
cekcok hingga korban mengeluarkan kata-kata kasar kepada tersangka, perkataan
kasar korban memicu emosi tersangka sehingga tersangka membunuh korban,"
kata Ruslan saat press conference di Aula Lt. 2 Polres Kubu Raya, Kamis
(18/4/24) Pukul 13.00 Wib.
"Motif dari tersangka
membunuh korban karena sakit hati dengan perkataan kasar korban, namun
sebelumnya tersangka melakukan pengancaman akan membunuh korban, ancaman itu
ditantang oleh korban. Mendengar tantangan korban tersangka langsung mencekik
leher korban dengan sekuat tenaga, akan tetapi korban melakukan perlawanan
sehingga cekikan pertama tersangka terlepas,"ujarnya.
"Tersangka kembali mencekik
korban menggunakan satu tangan kanannya, sambil tangan kirinya menarik kabel
kipas angin yang berada di lantai kamar tersebut, kemudian kabel itu dililitkan
tersangka ke leher korban dan menariknya sekuat tenaga dengan kedua
tangannya,"ungkap Ruslan.
"Korban yang terbaring lemas
di lantai, membuat tersangka tidak puas, tersangka pun mengambil pisau ukuran
kecil (pisau buah) di atas lemari dan menusuk leher korban sebanyak dua kali,
akibat tusukan tersebut korban meninggal dunia, selanjutnya tersangka keluar
kamar dan menemui orang tuanya dan mengatakan ia telah membunuh Fitri Amalia,
kemudian tersangka menyerahkan diri ke Polres Kubu Raya untuk mempertanggung
jawabkan perbuatannya,"beber Ruslan tentang motif dan kronologi kasus
pembunuhan di Gang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan
Barat.
Ruslan menambahkan, pembunuhan
tersebut tidak direncanakan oleh tersangka, namun tersangka nekat membunuh
Fitri Amalia akibat emosi sesaat yang dipicu omongan kasar korban.
"Terhadap tersangka
dikenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,"tegas Kasat
Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani, S.H., M.H (tim liputan).
Editor : Heru
Social Header