![]() |
Natalria Tetty Swan Siagian, Kontraktor Yang Juga Menjadi Korban Dugaan Penipuan MD |
KALBAR.SATUSUARA.CO.ID (PONTIANAK) - Polda Kalimantan Barat
Diguncang Gugatan Praperadilan oleh Kontraktor Natalria Tetty Swan Siagian.
Kasus
hukum yang menghebohkan Polda Kalimantan Barat mencuat setelah Natalria Tetty
Swan Siagian, seorang kontraktor dan korban utama dugaan penipuan, mengajukan
gugatan praperadilan.
Gugatan
ini dilayangkan menyusul keputusan Polda menghentikan penyidikan terhadap Muda
Mahendrawan, S.H. selaku tersangka, tanpa melibatkan Natalria sebagai pihak
yang dirugikan.
Pada
Mei 2022, Natalria melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan
Muda Mahendrawan serta Urai Wisata, dengan klaim kerugian signifikan. Kendati
penyelidikan awal menetapkan keduanya sebagai tersangka, Polda Kalimantan Barat
kemudian mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) setelah mencapai
kesepakatan damai dengan Iwan Darmawan, pelapor lain yang bukan korban
langsung.
Restorative
Justice Yang Dipertanyakan
Natalria,
didampingi oleh tim kuasa hukumnya dari Johar Fattah & Partners, memprotes
prosedur Restorative Justice yang dianggap cacat hukum.
Menurut
Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, pendekatan ini seharusnya mengutamakan
hak-hak korban, namun dalam kasus ini, Natalria merasa diabaikan. Ia menegaskan
bahwa Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2024 menyatakan korban harus dilibatkan dalam
kesepakatan damai, hal yang tak terjadi dalam penyelesaian ini.
Transparansi
Dipertanyakan
Gugatan
praperadilan tersebut menyebutkan bahwa sejak persetujuan Restorative Justice
pada Agustus 2024, Natalria tidak menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan
Hasil Penyidikan (SP2HP).
Hal ini
menimbulkan kecurigaan bahwa proses hukum di Polda Kalimantan Barat cenderung
tertutup.
Dukungan
Kuasa Hukum dan Tantangan Integritas
Zahid
Johar Awal, kuasa hukum Natalria, menyampaikan pentingnya menjaga prinsip
anti-KKN dalam penegakan hukum.
"Sebagai
alumni Unpar, saya berkomitmen untuk mengedepankan keadilan tanpa menggunakan
pengaruh atau kenalan. No to KKN!" tegasnya.
Sidang
Praperadilan sebagai Ujian Sistem Hukum
Dengan
diajukannya praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak, diharapkan penyidikan
dapat dilanjutkan dan hak-hak Natalria sebagai korban dikembalikan. Kasus ini
menjadi tolak ukur bagi transparansi dan integritas penanganan hukum di
Indonesia, sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah terhadap penegakan hukum
yang adil.
Harapan
Publik
Masyarakat
menanti hasil sidang ini, yang diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan
publik terhadap aparat penegak hukum serta menjadi pelajaran penting tentang
penerapan Restorative Justice yang tepat dan tidak mengabaikan hak-hak korban.(tim liputan).
Editor : Heri
Social Header