![]() |
Kabid Humas Polda Kalbar Pastikan Penanganan Kasus BP2TD Terus Jalan |
SUARAMILENIALKALBARNEWS.COM (PONTIANAK) - Polda Kalimantan Barat membantah tegas
jika kasus korupsi pembangunan gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan
Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah yang menimbulkan kerugian negara sebesar
Rp32 miliar lebih itu dipetieskan atau dihentikan.
"Tidak benar, tidak ada
kesan mempetieskan atau membiarkan kasus ini," kata Kabid Humas Polda
Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya saat menerima perwakilan Gerakan Milenial
Pemuda (GMP) Kalimantan Barat di ruang rapat Ditreskrimsus Polda Kalbar pada hari Senin
(18 November 2024).
Petit memastikan, kasus korupsi
BP2TD yang menyeret nama salah satu calon Gubernur Kalbar inisial RN itu terus
berjalan. Saat ini, sudah ada sembilan tersangka. Beberapa diantaranya sudah
vonis. Namun, memang pengembangan kasus kepada pihak yang menjadi pasangan
calon ditunda terlebih dahulu. Sebab, ada ST/1160/V/RES.1.24.2023 yang melarang
penyelidikan kasus dalam tahap Pilkada.
"Sekali lagi saya tegaskan
tidak dipetieskan atau dihentikan, tapi ditunda sementara," tegasnya.
Untuk diketahui, kasus BP2TD mulai
dilakukan penyelidikan Polda Kalbar pada tahun 2020. RN memang berkali-kali
diperiksa sebagai saksi. Namun, dia tak ditetapkan tersangka. Walau dalam
persidangan nama RN juga berkali-kali disebut
Hingga saat ini, sudah sembilan
orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp32
miliar lebih itu. Salah satu yang ditetapkan tersangka adalah anggota DPRD
Kalbar periode 2019-2024, EI.
"Kami tegaskan kembali Polda
Kalbar tidak mempeties-kan kasus ini (BP2TD)," kata Kabid
Humas Polda Kalbar, Kombes Pol
Raden Petit Wijaya.
Sementara Kasubdit Tipikor
Ditreskrimsus Polda Kalbar, AKBP Sanny Handityo turut menegaskan bahwa pihaknya
telah bekerja secara profesional dalam kasus korupsi BP2TD Mempawah ini.
"Siapapun yang melakukan tindak
pidana korupsi akan kami tindak, tidak pandang bulu, kita lihat saja nanti.
Kasus ini saya pastikan tidak mandeg dan masih terus berjalan," kata AKBP
Sanny.
Sanny turut menjelaskan soal
penyitaan aset yang menjadi barang bukti dalam kasus korupsi tersebut yang
kabarnya telah dikembalikan.
Namun Sanny menegaskan bahwa
Polda Kalbar sendiri telah menyita enam ruko di dua lokasi berbeda yang menjadi
barang bukti dalam kasus tersebut dan telah diserahterimakan pihaknya kepada
Kejaksaan.
"Tapi ketika perkara itu
nanti bergulir kembali, dan (ruko) dibutuhkan lagi (disita), apakah akan disita
kembali, maka akan kita sita lagi," kata Sanny.
Sanny turut membenarkan bahwa
kasus korupsi ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp32 miliar lebih. Hal
ini dinilai janggal, karena negara hanya menerima pengembalian sekitar Rp700
juta lebih dari total kerugian.
"Itulah yang akan kita
lakukan, seperti yang saya sampaikan, prosesnya masih belum selesai, masih
tetap berjalan," pungkasnya. (tim
liputan).
Editor
: Muhamad
Social Header