![]() |
Kompol Wawan Darmawan: Tiga Pelaku Uang Palsu di Pontianak Miliki Peran Berbeda |
SUARAMILENIALKALBARNEWS.COM (PONTIANAK) – Satuan
Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil menggerebek sebuah
rumah di Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur,
yang dijadikan tempat produksi uang palsu. Pengungkapan kasus ini bermula dari
laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak,
Kompol Wawan Darmawan, mengatakan tim langsung bergerak ke lokasi sesuai
laporan dan berhasil mengamankan tiga tersangka.
“Tiga pelaku yang diamankan masing-masing JW alias IW (30) warga Balai
Karangan, VC (25) warga Jelimpo, Kabupaten Landak, dan EY (45) warga
Pontianak,” ungkap Kompol Wawan pada hari Rabu (20/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan, para
pelaku mengakui memproduksi uang palsu dengan cara memindai uang asli
menggunakan mesin scanner, kemudian mencetak ulang pada kertas jenis concorde
sebelum dipotong sesuai ukuran.
“Para pelaku terbukti memproduksi
uang palsu dengan peralatan sederhana. Hasil cetakan mereka menyerupai uang
asli dan siap diedarkan,” jelas Kompol Wawan.
Dalam penggerebekan, polisi
menyita sejumlah barang bukti berupa uang palsu siap edar, di antaranya, Pecahan
Rp50.000 sebanyak 246 lembar dengan total Rp12.300.000, Pecahan Rp100.000
sebanyak 304 lembar dengan total Rp30.400.000.
Total keseluruhan barang bukti
uang palsu yang disita mencapai Rp42.700.000. Selain itu, turut diamankan
peralatan produksi berupa printer, scanner, serta bahan kertas khusus.
Kompol Wawan menegaskan bahwa
ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya, mulai dari
mencetak, mengedarkan, hingga menyediakan tempat produksi.
“Kami masih melakukan pendalaman
untuk mengetahui sejauh mana jaringan ini beroperasi dan apakah ada pelaku lain
yang terlibat,” ujarnya.
Kasus ini menjadi atensi serius
kepolisian karena peredaran uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi
juga mengancam stabilitas perekonomian daerah. Polisi mengimbau warga untuk
lebih berhati-hati dalam bertransaksi tunai serta segera melaporkan jika
menemukan uang dengan ciri mencurigakan.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan
pasal terkait tindak pidana pemalsuan mata uang sebagaimana diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Mata Uang, dengan ancaman
hukuman maksimal 15 tahun penjara. (tim liputan).
Editor : Putri
Social Header