![]() |
Polres Gresik Tangkap Pelaku Asusila Sesama Jenis Anak di Bawah Umur |
SUARAMILENIALKALBARNEWS.COM (GRESIK) – Satuan
Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik melalui Unit Perlindungan Perempuan
dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus asusila terhadap anak di bawah umur.
Seorang karyawan swasta asal Bojonegoro berinisial NT (21) ditangkap atas
dugaan perbuatan bejat terhadap seorang pelajar laki-laki asal Gresik.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP
Abid Uais Al-Qarni Aziz, menegaskan bahwa pelaku sudah diamankan dan kini
menjalani proses hukum.
“Tersangka sudah kami amankan,”
ujarnya.
Kasus ini bermula pada
pertengahan Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban diundang ke
indekos pelaku di wilayah Kebomas, Gresik. Saat korban sedang bermain ponsel
sambil berbaring, pelaku tiba-tiba memeluknya. Korban sempat menolak, namun pelaku
marah dan memaksa hingga terjadi perbuatan asusila. Usai melampiaskan nafsunya,
pelaku mengantarkan korban pulang.
Tak hanya itu, NT juga melakukan
ancaman kepada korban. Ia mengintimidasi dengan mengatakan akan menyebarkan
video perbuatan asusila tersebut jika korban menolak keinginannya. Selain
ancaman, pelaku juga menggunakan iming-iming berupa pemberian uang dan kaus
untuk membujuk korban.
Aksi NT akhirnya terungkap
setelah adanya laporan masyarakat. Tim Unit PPA Polres Gresik melakukan
penyelidikan dan menangkap tersangka pada Rabu, 20 Agustus 2025 lalu, sekitar
pukul 15.30 WIB di kawasan perumahan di wilayah Kebomas, Gresik.
Pelaku kemudian dibawa ke
Mapolres Gresik untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil gelar perkara yang
dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, bukti-bukti yang ditemukan dinilai cukup
kuat untuk menetapkan NT sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka
dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016
tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan kekerasan dan ancaman
terhadap anak. Ancaman pidana yang menanti tersangka adalah minimal 5 tahun dan
maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Polres Gresik menegaskan akan
terus mengawal kasus ini agar pelaku mendapat hukuman setimpal serta memberikan
perlindungan penuh terhadap korban. (tim liputan).
Editor : Putri
Social Header