![]() |
| Kepala DLH Kubu Raya, Dedy Hidayat, M.Hut, |
SUARAMILENIALKLBARNEWS.COM (KUBU RAYA) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten
Kubu Raya meluruskan pemberitaan terkait dugaan pencemaran lingkungan yang
menyeret nama PT Ichiko Agro Lestari di Desa Kubu. Kepala DLH Kubu Raya, Dedy
Hidayat, M.Hut, menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial dan
sejumlah portal berita pada 17 Oktober 2025 merupakan pengulangan dari
pemberitaan lama yang sempat mencuat pada Maret lalu.
“Menindaklanjuti laporan pada
bulan Maret, kami langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan
pengambilan sampel air di lokasi yang disebut tercemar. Hasil uji laboratorium
yang dilakukan di PT Mutu Agung Lestari Tbk menunjukkan tidak ada indikasi
pencemaran yang berdampak langsung pada masyarakat,” jelas Dedy Hidayat kepada
sejumlah awak media pada hari Sabtu (18/10/2025).
Menurut Dedi, hasil penelusuran
lapangan menunjukkan bahwa parit yang disebut-sebut sebagai sumber pencemaran
ternyata berada di dalam area kebun milik perusahaan, bukan di lingkungan permukiman
warga.
“Jadi lokasinya cukup jauh dari
rumah penduduk, sehingga potensi dampaknya terhadap masyarakat sangat kecil,”
tegasnya.
Dedi juga menambahkan bahwa secara
umum hasil uji laboratorium PT Ichiko Agro Lestari masih berada di bawah baku
mutu air kelas IV sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Dari hasil uji diketahui bahwa
pH air berada di bawah ambang batas, hal ini disebabkan karena lokasi berada di
lahan gambut yang airnya secara alami cenderung memiliki kondisi pH asam,”
terang Dedy.
Selain itu, PT Ichiko Agro
Lestari juga telah memiliki sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil).
Informasi ini dibenarkan oleh Edi dari Ambawang Raya, yang menyebut bahwa
sertifikasi tersebut menjadi bukti penerapan standar nasional pengelolaan
lingkungan sesuai aturan yang berlaku.
“Artinya, Ichiko sudah menerapkan
prinsip keberlanjutan dan pengelolaan lingkungan sesuai standar nasional,”
ujarnya.
Sebagai informasi, ISPO
(Indonesian Sustainable Palm Oil) merupakan sistem sertifikasi wajib bagi
industri kelapa sawit di Indonesia. Tujuannya untuk meningkatkan daya saing dan
keberlanjutan minyak sawit, memastikan bahwa perusahaan perkebunan telah
memenuhi prinsip dan kriteria terkait legalitas, praktik perkebunan,
pengelolaan lingkungan, tanggung jawab sosial, dan transparansi.
Meski demikian, DLH tetap meminta
PT Ichiko Agro Lestari untuk meningkatkan pengawasan dan pemantauan terhadap
seluruh aktivitas operasional guna mencegah potensi gangguan lingkungan di masa
mendatang.
“Kami sudah menyampaikan kepada
pihak perusahaan agar terus melakukan pengawasan rutin. Ini juga sejalan dengan
arahan Bupati Kubu Raya untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan dengan
memperhatikan kelestarian lingkungan,” ujar Dedy.
Ia juga mengimbau masyarakat
untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Kami berharap masyarakat dapat
memahami duduk perkara yang sebenarnya. DLH Kubu Raya tetap berkomitmen menjaga
kualitas lingkungan melalui pengawasan yang transparan dan berbasis kajian
ilmiah,” tutupnya. (tim liputan).
Editor : Putri

Social Header