![]() |
| Menteri PU hingga Kepala Daerah Bisa Dipidana Jika Abaikan Kerusakan Jalan |
SUARAMILENIALKALBARNEWS.COM (JAKARTA) –
Instrumen hukum nasional kini memberi peringatan keras kepada para pemangku
kebijakan, mulai dari Menteri Pekerjaan Umum (PU), gubernur, hingga bupati dan
wali kota, terkait tanggung jawab terhadap infrastruktur jalan. Pembiaran
terhadap jalan rusak atau berlubang yang mengakibatkan kecelakaan hingga
merenggut nyawa dapat berujung pidana penjara.
Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang
Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa
penyelenggara jalan wajib menjamin keselamatan pengguna jalan melalui
pemeliharaan rutin dan berkala.
Selain itu, ketentuan pidana juga
diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera
memperbaiki jalan rusak dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dipidana
penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp120 juta apabila
menyebabkan korban meninggal dunia.
Tanggung Jawab Berjenjang
Secara hukum, tanggung jawab
pengelolaan jalan dibagi berdasarkan statusnya. Jalan nasional menjadi
kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum, jalan provinsi
di bawah tanggung jawab gubernur, sementara jalan kabupaten/kota menjadi tanggung
jawab bupati dan wali kota.
Artinya, jika terdapat pembiaran
atas kerusakan jalan yang telah diketahui namun tidak segera ditangani, maka
pejabat atau penyelenggara yang berwenang dapat dimintai pertanggungjawaban
pidana.
Pengamat hukum tata negara
menilai, regulasi ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak
masyarakat atas keselamatan.
“Keselamatan pengguna jalan
adalah prioritas. Jika ada unsur kelalaian atau pembiaran, apalagi sampai
menimbulkan korban jiwa, maka dapat masuk ranah pidana,” ujarnya.
Negara Wajib Hadir
Data kecelakaan lalu lintas di
berbagai daerah menunjukkan bahwa faktor jalan rusak masih menjadi salah satu
penyebab insiden fatal. Lubang menganga di badan jalan, minimnya rambu
peringatan, hingga lambannya perbaikan sering dikeluhkan masyarakat.
Dengan adanya ancaman pidana yang
tegas, pemerintah diharapkan tidak lagi menunda perbaikan infrastruktur,
terlebih ketika kondisi kerusakan sudah diketahui dan berpotensi membahayakan.
Regulasi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa jabatan publik bukan sekadar kewenangan administratif, melainkan amanah yang memuat tanggung jawab hukum. Jika kelalaian berujung pada hilangnya nyawa seseorang, maka konsekuensi pidana bukan lagi sekadar ancaman, melainkan keniscayaan. (Sumber : kompas.com/tim liputan).

Social Header