Breaking News

KPK Bongkar Modus “Perusahaan Keluarga” dalam Proyek Outsourcing Pemkab Pekalongan

KPK Bongkar Modus “Perusahaan Keluarga” dalam Proyek Outsourcing Pemkab Pekalongan

SUARAMILENIALKALBARNEWS.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Pekalongan periode 2021–2026 dan 2025–2030, Fadia Arafiq (FAR), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa outsourcing dan proyek lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.

 

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di wilayah Pekalongan, Semarang, dan Jakarta pada 2 hingga 3 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 14 orang.

 

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan TA 2023–2026, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Saudari FAR selaku Bupati Pekalongan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada hari Rabu (4/3/2026).

 

Modus: Perusahaan Keluarga dan Intervensi Proyek

 

Kasus ini bermula sekitar satu tahun setelah Fadia Arafiq dilantik pada periode pertamanya. Suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu (anggota DPR RI 2024–2029), bersama anak mereka, Muhammad Sabiq Ashraff (anggota DPRD Kabupaten Pekalongan 2024–2029), mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB).

 

Meski secara struktural perusahaan tersebut dikelola keluarga dan kemudian direkturnya diganti menjadi orang kepercayaan bupati, KPK menemukan bahwa Fadia Arafiq merupakan penerima manfaat sebenarnya (beneficial owner) dari PT RNB. Sebagian besar pegawai perusahaan itu juga diketahui merupakan mantan tim sukses bupati.

 

Dalam praktiknya, Fadia diduga mengintervensi sejumlah kepala dinas agar selalu memenangkan PT RNB dalam proyek outsourcing di berbagai perangkat daerah, kecamatan, hingga rumah sakit umum daerah (RSUD).

 

KPK memaparkan sejumlah pola dugaan pelanggaran, antara lain:

  1. Monopoli Proyek

 

Pada tahun 2025, PT RNB mendominasi pekerjaan di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan.

 

  1. Manipulasi Prosedur Pengadaan

 

Perangkat daerah disebut diwajibkan memenangkan “perusahaan ibu” meskipun terdapat penawaran harga lebih rendah dari pihak lain.

 

  1. Pembocoran HPS (Harga Perkiraan Sendiri)

 

Setiap perangkat daerah diminta menyerahkan HPS di awal agar penawaran PT RNB dapat disesuaikan. Praktik ini dinilai melanggar prinsip transparansi dan persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

 

Aliran Dana Rp46 Miliar, Rp19 Miliar Diduga Dinikmati Keluarga

 

Sepanjang 2023–2026, transaksi masuk ke PT RNB tercatat mencapai Rp46 miliar. Namun, dana yang benar-benar digunakan untuk menggaji tenaga outsourcing hanya sekitar Rp22 miliar.

 

Sisa dana sebesar kurang lebih Rp19 miliar atau sekitar 40 persen diduga didistribusikan kepada lingkaran keluarga bupati. KPK mengungkap, pembagian dana tersebut diatur melalui grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”.

 

Berikut rincian dugaan aliran dana:

 

  • Fadia Arafiq (Bupati): Rp5,5 miliar
  • Muhammad Sabiq Ashraff (Anak): Rp4,6 miliar
  • Mehnaz NA (Anak): Rp2,5 miliar
  • Rul Bayatun (Direktur PT RNB): Rp2,3 miliar
  • Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami): Rp1,1 miliar
  • Penarikan tunai: Rp3 miliar

 

Alibi Latar Belakang Musisi Ditolak

 

Dalam pemeriksaan, Fadia sempat menyampaikan pembelaan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut dan bukan birokrat, sehingga tidak memahami teknis tata kelola pemerintahan. Ia mengaku menyerahkan urusan teknis kepada sekretaris daerah (sekda).

 

Namun, KPK menepis alasan tersebut. Fadia diketahui telah lama menjadi penyelenggara negara, yakni satu periode sebagai Wakil Bupati (2011–2016) dan dua periode sebagai Bupati.

 

Selain itu, KPK menyebut Sekda dan sejumlah pihak telah berulang kali mengingatkan adanya potensi konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut, tetapi tidak diindahkan.

 

Ditahan 20 Hari dan Dijerat Pasal Tipikor

 

KPK langsung menahan tersangka FAR selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

 

Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

 

KPK menegaskan penerapan Pasal 12 huruf i sebagai delik formil dinilai tepat karena menitikberatkan pada benturan kepentingan, yakni ketika pejabat negara secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam pemborongan atau pengadaan yang berada dalam pengawasannya.

 

Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain ponsel yang berisi percakapan instruksi pembagian uang di grup WhatsApp, laptop berisi laporan keuangan PT RNB, serta dokumen kontrak outsourcing.

 

KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. (Sumber : Biro Humas KPK-RI).

© Copyright 2022 - Suara Milenial Kalbar