![]() |
| KPK Bongkar Modus “Perusahaan Keluarga” dalam Proyek Outsourcing Pemkab Pekalongan |
SUARAMILENIALKALBARNEWS.COM (JAKARTA) – Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Pekalongan periode
2021–2026 dan 2025–2030, Fadia Arafiq (FAR), sebagai tersangka dalam kasus
dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa outsourcing dan proyek lainnya di
lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
Penetapan tersangka ini merupakan
tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di
wilayah Pekalongan, Semarang, dan Jakarta pada 2 hingga 3 Maret 2026. Dalam
operasi tersebut, KPK mengamankan total 14 orang.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti
dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan
pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan TA 2023–2026, KPK menaikkan
perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka,
yaitu Saudari FAR selaku Bupati Pekalongan,” ujar Deputi Penindakan dan
Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih
KPK, Jakarta Selatan pada hari Rabu (4/3/2026).
Modus: Perusahaan Keluarga dan
Intervensi Proyek
Kasus ini bermula sekitar satu
tahun setelah Fadia Arafiq dilantik pada periode pertamanya. Suaminya,
Mukhtaruddin Ashraff Abu (anggota DPR RI 2024–2029), bersama anak mereka,
Muhammad Sabiq Ashraff (anggota DPRD Kabupaten Pekalongan 2024–2029), mendirikan
perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB).
Meski secara struktural
perusahaan tersebut dikelola keluarga dan kemudian direkturnya diganti menjadi
orang kepercayaan bupati, KPK menemukan bahwa Fadia Arafiq merupakan penerima
manfaat sebenarnya (beneficial owner) dari PT RNB. Sebagian besar pegawai
perusahaan itu juga diketahui merupakan mantan tim sukses bupati.
Dalam praktiknya, Fadia diduga
mengintervensi sejumlah kepala dinas agar selalu memenangkan PT RNB dalam
proyek outsourcing di berbagai perangkat daerah, kecamatan, hingga rumah sakit
umum daerah (RSUD).
KPK memaparkan sejumlah pola
dugaan pelanggaran, antara lain:
- Monopoli Proyek
Pada
tahun 2025, PT RNB mendominasi pekerjaan di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1
kecamatan.
- Manipulasi Prosedur Pengadaan
Perangkat
daerah disebut diwajibkan memenangkan “perusahaan ibu” meskipun terdapat
penawaran harga lebih rendah dari pihak lain.
- Pembocoran HPS (Harga Perkiraan Sendiri)
Setiap
perangkat daerah diminta menyerahkan HPS di awal agar penawaran PT RNB dapat
disesuaikan. Praktik ini dinilai melanggar prinsip transparansi dan persaingan
sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Aliran Dana Rp46 Miliar, Rp19
Miliar Diduga Dinikmati Keluarga
Sepanjang 2023–2026, transaksi
masuk ke PT RNB tercatat mencapai Rp46 miliar. Namun, dana yang benar-benar
digunakan untuk menggaji tenaga outsourcing hanya sekitar Rp22 miliar.
Sisa dana sebesar kurang lebih
Rp19 miliar atau sekitar 40 persen diduga didistribusikan kepada lingkaran
keluarga bupati. KPK mengungkap, pembagian dana tersebut diatur melalui grup
WhatsApp bernama “Belanja RSUD”.
Berikut rincian dugaan aliran
dana:
- Fadia Arafiq (Bupati): Rp5,5 miliar
- Muhammad Sabiq Ashraff (Anak): Rp4,6 miliar
- Mehnaz NA (Anak): Rp2,5 miliar
- Rul Bayatun (Direktur PT RNB): Rp2,3 miliar
- Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami): Rp1,1
miliar
- Penarikan tunai: Rp3 miliar
Alibi Latar Belakang Musisi
Ditolak
Dalam pemeriksaan, Fadia sempat
menyampaikan pembelaan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut
dan bukan birokrat, sehingga tidak memahami teknis tata kelola pemerintahan. Ia
mengaku menyerahkan urusan teknis kepada sekretaris daerah (sekda).
Namun, KPK menepis alasan
tersebut. Fadia diketahui telah lama menjadi penyelenggara negara, yakni satu
periode sebagai Wakil Bupati (2011–2016) dan dua periode sebagai Bupati.
Selain itu, KPK menyebut Sekda
dan sejumlah pihak telah berulang kali mengingatkan adanya potensi konflik
kepentingan dalam pengadaan tersebut, tetapi tidak diindahkan.
Ditahan 20 Hari dan Dijerat Pasal
Tipikor
KPK langsung menahan tersangka
FAR selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026, di Rutan
Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Fadia dijerat dengan Pasal 12
huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto
Pasal 127 ayat (1) KUHP.
KPK menegaskan penerapan Pasal 12
huruf i sebagai delik formil dinilai tepat karena menitikberatkan pada benturan
kepentingan, yakni ketika pejabat negara secara langsung maupun tidak langsung
turut serta dalam pemborongan atau pengadaan yang berada dalam pengawasannya.
Dalam OTT tersebut, KPK turut
mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain ponsel yang berisi percakapan
instruksi pembagian uang di grup WhatsApp, laptop berisi laporan keuangan PT
RNB, serta dokumen kontrak outsourcing.
KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. (Sumber : Biro Humas KPK-RI).

Social Header