![]() |
| Menjelang Lebaran, Dewan Pers Tegaskan Larangan Wartawan Meminta THR |
SUARAMILENILKALBARNEWS.COM (JAKARTA) –
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dewan Pers mengimbau kepada
wartawan, organisasi wartawan, serta perusahaan pers agar tidak meminta
Tunjangan Hari Raya (THR) kepada lembaga pemerintah maupun pihak swasta.
Imbauan tersebut disampaikan
sebagai upaya menjaga profesionalisme dan integritas dunia pers, sekaligus
mencegah praktik yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap profesi
wartawan.
Dewan Pers menegaskan bahwa THR
merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerjanya, termasuk kepada pekerja di
perusahaan pers. Hal tersebut telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan yang
berlaku di Indonesia.
Kewajiban pembayaran THR
tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan
Hari Raya Keagamaan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan
bahwa THR keagamaan wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh
menjelang hari raya keagamaan sesuai dengan agama masing-masing.
Karena itu, Dewan Pers menegaskan
bahwa wartawan tidak sepatutnya meminta atau mengedarkan proposal THR kepada
instansi pemerintah, perusahaan swasta, maupun pihak lain yang menjadi
narasumber pemberitaan.
Selain itu, perusahaan pers juga
diingatkan untuk memenuhi kewajibannya memberikan THR kepada karyawan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Imbauan tersebut tertuang dalam
surat edaran Dewan Pers yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin
Hidayat. Surat edaran itu ditetapkan di Jakarta pada 22 Maret 2026 dengan
nomor: 347/DP/K/III/2026.
Melalui imbauan ini, Dewan Pers berharap seluruh insan pers dapat menjaga marwah dan profesionalitas profesi jurnalistik serta tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya. (tim liputan).



Social Header