SUARAMILENIALKALBARNEWS.COM (KUBU RAYA) – Tim
kuasa hukum dari Law Firm LEU POBAS & Partners, yang terdiri dari Martinus
Yestri Pobas, S.H., M.H. dan Mirza Pratama, S.H., menyampaikan keberatan
terhadap penetapan tersangka serta tindakan penangkapan dan penahanan yang
dilakukan terhadap klien mereka, Jumain alias Mbah Ju bin Kromosidi (alm),
seorang petani asal Dusun Wonodadi, Desa Sungai Bulan, Kecamatan Sungai Raya,
Kabupaten Kubu Raya.
Keberatan tersebut berkaitan
dengan perkara dugaan penggunaan surat palsu dan/atau penyerobotan tanah yang
saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum berdasarkan laporan polisi Nomor
LP/B/105/VI/2025/SPKT/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALIMANTAN BARAT.
Dalam keterangannya, kuasa hukum
menegaskan bahwa klien mereka merupakan penggarap awal lahan yang dipersoalkan
sejak tahun 2006, saat status tanah tersebut masih merupakan tanah negara bebas
dan belum menjadi hak milik perorangan.
Menurut Martinus Yestri Pobas,
fakta penguasaan fisik oleh kliennya selama bertahun-tahun menjadi aspek
penting yang harus diperhatikan dalam penanganan perkara tersebut.
"Klien kami menggarap lahan
tersebut sejak awal ketika masih berstatus tanah negara. Oleh karena itu,
tuduhan penyerobotan perlu dikaji secara cermat karena penguasaan fisik yang
dilakukan klien kami merupakan fakta yang telah berlangsung lama,"
ujarnya.
Pihak kuasa hukum juga
mempertanyakan pihak yang sebenarnya memberikan keterangan dalam proses
administrasi pertanahan yang kemudian menjadi dasar terbitnya dokumen
kepemilikan atas lahan yang disengketakan.
Mereka menilai apabila terdapat
pihak lain yang kemudian mengurus dokumen administrasi tanpa memperhatikan
keberadaan penggarap yang telah lama menguasai lahan secara fisik, maka
persoalan tersebut berpotensi menjadi sengketa administrasi pertanahan yang
memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Selain itu, tim kuasa hukum
menilai tindakan penangkapan dan penahanan terhadap kliennya bersifat prematur.
Mereka berpendapat bahwa sebagai penggarap awal yang beritikad baik, kliennya
memiliki hak prioritas untuk mengajukan permohonan hak atas tanah kepada negara
melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurut mereka, penerbitan
dokumen pertanahan atas nama pihak lain tanpa melibatkan penggarap yang telah
lama menguasai lahan berpotensi menimbulkan persoalan hukum administrasi yang
seharusnya diuji terlebih dahulu melalui mekanisme yang tersedia.
Lebih lanjut, kuasa hukum
menegaskan bahwa pokok persoalan yang terjadi sesungguhnya merupakan sengketa
kepemilikan atau hak keperdataan atas tanah, sehingga penyelesaiannya
semestinya ditempuh melalui jalur perdata maupun tata usaha negara.
"Sebelum ada putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai siapa pemilik sah atas objek
tanah tersebut, maka persoalan ini seyogianya diselesaikan melalui mekanisme
perdata. Penetapan pidana dalam sengketa yang masih diperselisihkan status
kepemilikannya berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum," kata
Martinus.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum
meminta agar aparat penegak hukum mempertimbangkan kembali penetapan tersangka
terhadap klien mereka serta mengedepankan asas kehati-hatian dalam penanganan
perkara yang beririsan dengan sengketa hak atas tanah.
Hingga berita ini diturunkan,
pihak kepolisian maupun pihak pelapor belum memberikan keterangan resmi terkait
keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum Jumain alias Mbah Ju. Perkara
tersebut masih berproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Selain menyampaikan keberatan
terhadap penetapan tersangka dan tindakan penahanan, tim kuasa hukum juga telah
menempuh langkah hukum dengan mengajukan permohonan pengalihan status penahanan
terhadap kliennya.
Permohonan tersebut tertuang
dalam surat Nomor 32/LP&P/Perm/VI/2026 tertanggal 4 Juni 2026, yang
ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Kubu Raya cq. Kasat Reskrim Polres
Kubu Raya.
Dalam permohonan itu, kuasa hukum
meminta agar status penahanan Jumain alias Mbah Ju dialihkan menjadi tahanan
kota, dengan pertimbangan bahwa klien mereka memiliki tempat tinggal tetap,
bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung, serta tidak berpotensi
melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Menurut tim kuasa hukum, pengalihan penahanan tersebut juga penting untuk menjamin hak-hak klien mereka sembari menunggu proses pembuktian dan penyelesaian sengketa yang masih berjalan. (tim liputan).

Social Header