Ketua PC IKA PMII Kota Pontianak, Sri Puji Hastuti, S.P.,

SUARAMILENIALKALBARNEWS.COM (PONTIANAK) – Pemadaman listrik bergilir yang terjadi di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya dalam dua hari terakhir menuai sorotan dari berbagai kalangan. Ketua PC Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kota Pontianak, Sri Puji Hastuti, S.P., mendesak PT PLN agar bersikap lebih transparan serta memberikan informasi resmi kepada masyarakat terkait penyebab maupun jadwal pemadaman yang berlangsung selama berjam-jam.

 

Menurut Sri Puji Hastuti, banyak warga mengeluhkan pemadaman listrik yang terjadi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Bahkan, di sejumlah wilayah, aliran listrik dilaporkan padam hingga lebih dari enam jam sehingga mengganggu aktivitas masyarakat, pelaku usaha, hingga pelayanan publik.

 

"Dalam waktu dua hari ini ada pemadaman secara bergilir yang dilakukan oleh PLN. Pemadaman ini tidak adanya informasi kepada masyarakat Kota Pontianak dan Kubu Raya atas pemadaman yang berlangsung sampai 6 jam-an bahkan lebih," ujar Sri Puji, Selasa (6/7/2026).

 

Ia mengaku telah mencoba menelusuri informasi melalui media sosial maupun laman resmi PLN, namun tidak menemukan pengumuman ataupun pemberitahuan resmi mengenai jadwal pemadaman tersebut.

 

"Kita cek di media maupun laman Instagram PLN sendiri tidak ada pemberitahuan resmi yang dilakukan. Masyarakat akhirnya bertanya-tanya apa penyebabnya dan kapan listrik akan kembali menyala," katanya.

 

PLN Diminta Patuhi Kewajiban Memberikan Informasi

 

Sri Puji menegaskan, apabila pemadaman tersebut merupakan bagian dari pemeliharaan atau pekerjaan yang telah direncanakan, maka PLN memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada pelanggan paling lambat 24 jam sebelum pemadaman dilakukan.

 

Menurutnya, kewajiban tersebut telah diatur dalam sejumlah regulasi yang mengikat penyelenggara penyedia tenaga listrik.

 

Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, yang mewajibkan penyedia listrik memberikan informasi kepada pelanggan sebelum dilakukan pemadaman terencana.

 

Pemberitahuan tersebut bertujuan agar masyarakat dapat melakukan langkah antisipasi, seperti menyiapkan genset, mengamankan peralatan elektronik, maupun menyesuaikan aktivitas.

 

Kedua, Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan, yang mengatur bahwa pelanggan berhak memperoleh informasi secara jelas, transparan, dan tepat waktu apabila terjadi gangguan maupun pemeliharaan jaringan yang menyebabkan listrik padam.

 

Selain itu, Sri Puji juga mengingatkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 7 huruf b, yang mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada konsumen.

 

Sementara dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 29 ayat (1), ditegaskan bahwa konsumen berhak memperoleh pelayanan yang baik, pasokan listrik yang berkesinambungan dengan mutu yang memadai, serta memperoleh ganti rugi apabila terjadi pemadaman akibat kelalaian penyedia tenaga listrik.

 

Masyarakat Berhak Mendapat Penjelasan

 

IKA PMII Kota Pontianak juga mengingatkan adanya perbedaan antara pemadaman terencana dan pemadaman akibat gangguan.

 

Untuk pemadaman terencana, seperti pemeliharaan jaringan, rehabilitasi, maupun peningkatan kapasitas, PLN diwajibkan memberikan informasi minimal 24 jam sebelumnya melalui berbagai saluran resmi, seperti website, aplikasi PLN Mobile, media sosial, maupun media informasi lainnya.

 

Sedangkan untuk pemadaman yang terjadi akibat gangguan teknis, cuaca ekstrem, sambaran petir, atau pohon tumbang, pemberitahuan sebelumnya memang tidak dimungkinkan. Namun demikian, PLN tetap berkewajiban memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai penyebab gangguan dan estimasi waktu pemulihan.

 

Sri Puji juga mengingatkan bahwa pelanggan memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan apabila merasa dirugikan akibat pemadaman yang tidak diinformasikan. Pengaduan dapat dilakukan melalui layanan PLN 123 maupun aplikasi PLN Mobile.

 

Bahkan, apabila durasi pemadaman melebihi standar mutu pelayanan yang telah ditetapkan, pelanggan berhak memperoleh kompensasi sesuai ketentuan berupa potongan tagihan listrik.

 

"Intinya, PLN tidak boleh main padam saja tanpa kabar kalau sudah direncanakan. Masyarakat sebagai konsumen memiliki hak untuk mengetahui informasi tersebut sehingga dapat mengantisipasi dampaknya," tegas Sri Puji.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN UP3 Pontianak belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab maupun jadwal pemadaman bergilir yang terjadi di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya dalam dua hari terakhir. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PLN guna mendapatkan penjelasan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik. (tim liputan).