![]() |
| Ketua PC IKA PMII Kota Pontianak, Sri Puji Hastuti, S.P., |
SUARAMILENIALKALBARNEWS.COM (PONTIANAK) –
Pemadaman listrik bergilir yang terjadi di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu
Raya dalam dua hari terakhir menuai sorotan dari berbagai kalangan. Ketua PC
Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kota Pontianak, Sri
Puji Hastuti, S.P., mendesak PT PLN agar bersikap lebih transparan serta
memberikan informasi resmi kepada masyarakat terkait penyebab maupun jadwal
pemadaman yang berlangsung selama berjam-jam.
Menurut Sri Puji Hastuti, banyak
warga mengeluhkan pemadaman listrik yang terjadi tanpa pemberitahuan terlebih
dahulu. Bahkan, di sejumlah wilayah, aliran listrik dilaporkan padam hingga
lebih dari enam jam sehingga mengganggu aktivitas masyarakat, pelaku usaha,
hingga pelayanan publik.
"Dalam waktu dua hari ini
ada pemadaman secara bergilir yang dilakukan oleh PLN. Pemadaman ini tidak
adanya informasi kepada masyarakat Kota Pontianak dan Kubu Raya atas pemadaman
yang berlangsung sampai 6 jam-an bahkan lebih," ujar Sri Puji, Selasa (6/7/2026).
Ia mengaku telah mencoba
menelusuri informasi melalui media sosial maupun laman resmi PLN, namun tidak
menemukan pengumuman ataupun pemberitahuan resmi mengenai jadwal pemadaman
tersebut.
"Kita cek di media maupun
laman Instagram PLN sendiri tidak ada pemberitahuan resmi yang dilakukan.
Masyarakat akhirnya bertanya-tanya apa penyebabnya dan kapan listrik akan
kembali menyala," katanya.
PLN Diminta Patuhi Kewajiban
Memberikan Informasi
Sri Puji menegaskan, apabila
pemadaman tersebut merupakan bagian dari pemeliharaan atau pekerjaan yang telah
direncanakan, maka PLN memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada
pelanggan paling lambat 24 jam sebelum pemadaman dilakukan.
Menurutnya, kewajiban tersebut
telah diatur dalam sejumlah regulasi yang mengikat penyelenggara penyedia
tenaga listrik.
Pertama, Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, yang
mewajibkan penyedia listrik memberikan informasi kepada pelanggan sebelum
dilakukan pemadaman terencana.
Pemberitahuan tersebut bertujuan
agar masyarakat dapat melakukan langkah antisipasi, seperti menyiapkan genset,
mengamankan peralatan elektronik, maupun menyesuaikan aktivitas.
Kedua, Peraturan Menteri ESDM
Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan, yang mengatur bahwa
pelanggan berhak memperoleh informasi secara jelas, transparan, dan tepat waktu
apabila terjadi gangguan maupun pemeliharaan jaringan yang menyebabkan listrik
padam.
Selain itu, Sri Puji juga
mengingatkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 7 huruf b, yang mewajibkan pelaku usaha
memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada konsumen.
Sementara dalam Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 29 ayat (1), ditegaskan
bahwa konsumen berhak memperoleh pelayanan yang baik, pasokan listrik yang
berkesinambungan dengan mutu yang memadai, serta memperoleh ganti rugi apabila
terjadi pemadaman akibat kelalaian penyedia tenaga listrik.
Masyarakat Berhak Mendapat
Penjelasan
IKA PMII Kota Pontianak juga
mengingatkan adanya perbedaan antara pemadaman terencana dan pemadaman akibat
gangguan.
Untuk pemadaman terencana,
seperti pemeliharaan jaringan, rehabilitasi, maupun peningkatan kapasitas, PLN
diwajibkan memberikan informasi minimal 24 jam sebelumnya melalui berbagai
saluran resmi, seperti website, aplikasi PLN Mobile, media sosial, maupun media
informasi lainnya.
Sedangkan untuk pemadaman yang
terjadi akibat gangguan teknis, cuaca ekstrem, sambaran petir, atau pohon
tumbang, pemberitahuan sebelumnya memang tidak dimungkinkan. Namun demikian,
PLN tetap berkewajiban memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai penyebab
gangguan dan estimasi waktu pemulihan.
Sri Puji juga mengingatkan bahwa
pelanggan memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan apabila merasa dirugikan
akibat pemadaman yang tidak diinformasikan. Pengaduan dapat dilakukan melalui
layanan PLN 123 maupun aplikasi PLN Mobile.
Bahkan, apabila durasi pemadaman
melebihi standar mutu pelayanan yang telah ditetapkan, pelanggan berhak
memperoleh kompensasi sesuai ketentuan berupa potongan tagihan listrik.
"Intinya, PLN tidak boleh
main padam saja tanpa kabar kalau sudah direncanakan. Masyarakat sebagai
konsumen memiliki hak untuk mengetahui informasi tersebut sehingga dapat
mengantisipasi dampaknya," tegas Sri Puji.
Hingga berita ini diterbitkan,
pihak PLN UP3 Pontianak belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab
maupun jadwal pemadaman bergilir yang terjadi di Kota Pontianak dan Kabupaten
Kubu Raya dalam dua hari terakhir. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi
dari pihak PLN guna mendapatkan penjelasan yang berimbang sesuai prinsip
jurnalistik. (tim liputan).

Social Header