Breaking News

Vonis 10 Tahun Dianulir Pengadilan Tinggi, LAKI Minta PDI Perjuangan Kembalikan Paulus Andy Mursalim ke DPRD Kalbar

 Paulus Andy Mursalim 

SUARAMILENIALKALBARNEWS.COM (PONTIANAK) – Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang membatalkan vonis 10 tahun penjara terhadap Paulus Andy Mursalim (PAM) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar terus menuai perhatian berbagai kalangan.

 

Salah satu dukungan datang dari Koordinator Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Rudi Halik, yang berharap putusan tersebut menjadi awal pemulihan nama baik sekaligus membuka jalan bagi PAM untuk kembali menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.

 

Rudi menegaskan bahwa putusan pengadilan harus dihormati oleh semua pihak sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Menurutnya, keputusan di tingkat banding yang membebaskan Paulus Andy Mursalim menjadi momentum penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap sosok politikus PDI Perjuangan tersebut.

 

"Beliau selama ini telah dicap sebagai orang yang bersalah, padahal proses hukumnya masih berlangsung. Adanya putusan banding ini diharapkan bisa memulihkan kembali nama baik beliau," ujar Rudi Halik dalam keterangan tertulis kepada awak media, Kamis (2/7/2026).

 

Rudi mengaku mengenal cukup dekat sosok Paulus Andy Mursalim. Meski berdomisili di Kabupaten Kubu Raya, aktivitasnya sehari-hari di Kota Pontianak membuat dirinya sering berinteraksi dengan PAM dan mengetahui rekam jejaknya sebagai anggota legislatif.

 

Menurutnya, selama ini Paulus Andy Mursalim dikenal sebagai figur yang aktif membantu masyarakat, baik di bidang sosial, budaya, maupun keagamaan. Selain itu, PAM dinilai sebagai politikus yang responsif dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.

 

"Saya memang tinggal di Kubu Raya, tetapi sehari-hari beraktivitas di Kota Pontianak sehingga saya mengetahui rekam jejak Pak Paulus. Interaksi dengan beliau pun cukup intens, sehingga saya tahu bagaimana beliau melayani warga Kota Pontianak," ungkapnya.

 

Lebih lanjut, Rudi berharap putusan banding tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait, termasuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), sehingga Paulus Andy Mursalim dapat kembali menjalankan amanah sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

 

Menurutnya, kehadiran kembali PAM di lembaga legislatif akan memberikan manfaat bagi masyarakat yang selama ini telah memberikan kepercayaan politik kepadanya.

 

"Putusannya sudah inkrah, maka sudah sepatutnya beliau diberikan kesempatan untuk segera kembali bertugas sebagai wakil rakyat. Mudah-mudahan PDI Perjuangan segera memproses putusan ini sehingga Pak Paulus dapat kembali mengabdi untuk masyarakat," tegas Rudi.

 

Rudi juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum serta mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi setiap proses hukum. Ia berharap perkara yang telah selesai diputus di tingkat banding ini menjadi pelajaran bahwa setiap warga negara berhak memperoleh keadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

 

Dengan adanya putusan tersebut, publik kini menantikan langkah administratif dan politik selanjutnya terkait status Paulus Andy Mursalim sebagai wakil rakyat di DPRD Provinsi Kalimantan Barat. Apabila seluruh proses telah diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku, diharapkan PAM dapat kembali melanjutkan pengabdiannya kepada masyarakat Kalimantan Barat. (tim liputan).

© Copyright 2022 - Suara Milenial Kalbar