![]() |
| Paulus Andy Mursalim |
SUARAMILENIALKALBARNEWS.COM (PONTIANAK) –
Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang membatalkan vonis 10 tahun penjara
terhadap Paulus Andy Mursalim (PAM) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi
pengadaan tanah Bank Kalbar terus menuai perhatian berbagai kalangan.
Salah satu dukungan datang dari
Koordinator Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kecamatan Sungai Kakap,
Kabupaten Kubu Raya, Rudi Halik, yang berharap putusan tersebut menjadi awal
pemulihan nama baik sekaligus membuka jalan bagi PAM untuk kembali menjalankan
tugasnya sebagai wakil rakyat.
Rudi menegaskan bahwa putusan
pengadilan harus dihormati oleh semua pihak sebagai bagian dari proses
penegakan hukum. Menurutnya, keputusan di tingkat banding yang membebaskan
Paulus Andy Mursalim menjadi momentum penting untuk mengembalikan kepercayaan publik
terhadap sosok politikus PDI Perjuangan tersebut.
"Beliau selama ini telah
dicap sebagai orang yang bersalah, padahal proses hukumnya masih berlangsung.
Adanya putusan banding ini diharapkan bisa memulihkan kembali nama baik
beliau," ujar Rudi Halik dalam keterangan tertulis kepada awak media,
Kamis (2/7/2026).
Rudi mengaku mengenal cukup dekat
sosok Paulus Andy Mursalim. Meski berdomisili di Kabupaten Kubu Raya,
aktivitasnya sehari-hari di Kota Pontianak membuat dirinya sering berinteraksi
dengan PAM dan mengetahui rekam jejaknya sebagai anggota legislatif.
Menurutnya, selama ini Paulus
Andy Mursalim dikenal sebagai figur yang aktif membantu masyarakat, baik di
bidang sosial, budaya, maupun keagamaan. Selain itu, PAM dinilai sebagai
politikus yang responsif dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
"Saya memang tinggal di Kubu
Raya, tetapi sehari-hari beraktivitas di Kota Pontianak sehingga saya
mengetahui rekam jejak Pak Paulus. Interaksi dengan beliau pun cukup intens,
sehingga saya tahu bagaimana beliau melayani warga Kota Pontianak," ungkapnya.
Lebih lanjut, Rudi berharap
putusan banding tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait,
termasuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), sehingga
Paulus Andy Mursalim dapat kembali menjalankan amanah sebagai Anggota DPRD Provinsi
Kalimantan Barat.
Menurutnya, kehadiran kembali PAM
di lembaga legislatif akan memberikan manfaat bagi masyarakat yang selama ini
telah memberikan kepercayaan politik kepadanya.
"Putusannya sudah inkrah,
maka sudah sepatutnya beliau diberikan kesempatan untuk segera kembali bertugas
sebagai wakil rakyat. Mudah-mudahan PDI Perjuangan segera memproses putusan ini
sehingga Pak Paulus dapat kembali mengabdi untuk masyarakat," tegas Rudi.
Rudi juga mengajak seluruh
masyarakat untuk menghormati setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum serta mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi setiap
proses hukum. Ia berharap perkara yang telah selesai diputus di tingkat banding
ini menjadi pelajaran bahwa setiap warga negara berhak memperoleh keadilan
melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan adanya putusan tersebut,
publik kini menantikan langkah administratif dan politik selanjutnya terkait
status Paulus Andy Mursalim sebagai wakil rakyat di DPRD Provinsi Kalimantan
Barat. Apabila seluruh proses telah diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,
diharapkan PAM dapat kembali melanjutkan pengabdiannya kepada masyarakat
Kalimantan Barat. (tim liputan).

Social Header